KPU Kabupaten Cianjur Coret Pendaftar yang Sudah 2 Periode Jadi Anggota PPK

SALAH seorang calon anggota PPK dinyatakan tidak lulus oleh KPU Kabupaten Cianjur karena diduga sudah menjabat selama dua periode. Foto: Magnet Indonesia/Ruslan Ependi

CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Sejumlah pendaftar calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) Pilkada 2020 di Kabupaten Cianjur dipastikan tak lulus seleksi administrasi. Satu di antaranya para pendaftar yang sudah dua periode ikut menjadi anggota PPK.

“Mantan anggota PPK yang sudah dua periode tidak boleh ikut mendaftar kembali pada Pilkada 2020. Itu diatur pada PKPU Nomor: 13/2017 dan Surat Edaran KPU RI Nomor: 12/PP.04.2-SD/01/KPU/I/2020,” ujar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, SDM dan Humas KPU Kabupaten Cianjur, Rustiman, kepada magnetindonesia.co, Rabu (29/1/2020).

Periodesasi yang dimaksud adalah dalam jangka lima tahun pernah menjabat sebagai anggota PPK baik dalam satu ajang pemilihan resmi atau lebih. Untuk memastikan seseorang itu pernah menjabat dua periode, KPU Kabupaten Cianjur mempunyai data base internal yang akan digunakan untuk menyortir para calon anggota PPK.

BACA JUGA   Volume Kendaraan Meningkat, Polres Cianjur Tutup Jalur ke Puncak

“Data base ini tidak bisa sembarangan dibuka,” jelas Rustiman.

(Baca Juga: 551 Pendaftar Perebutkan 160 Kursi PPK untuk Pilkada Kabupaten Cianjur)

KPU mencatat setidaknya terdapat 17 orang pendaftar merupakan mantan anggota PPK yang sudah dua periode berturut-turut.

“Dari 560 peserta, ada 9 orang tidak lolos administrasi dan 9 orang lagi tidak menyerahkan kelengkapan berkas. Sementara yang terindikasi sudah menjabat dua periode ada 17 orang. Jadi jumlah keseluruhan yang tidak lolos seleksi administrasi sebanyak 35 orang,” terang dia.

Salah satu yang terdata sebagai pendaftar dua kali periode berturut-turut jadi anggota PPK adalah Yus Rusnandar. Ia merupakan pendaftar dari Kecamatan Cilaku.

Add New Playlist