(Baca Juga: DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Bersinergis dengan Direksi Baru Perumda dan PT LKM)
“Harus ada evaluasi menyeluruh di internal Perumda Air Minum itu sendiri. Penyertaan modal daerah seharusnya diikuti juga dengan peningkatan pendapatan perusahaan untuk dikembalikan lagi ke kas daerah,” tandasnya.
Sekadar informasi, kurun lima tahun ke depan, Perumda Air Minum TJM mendapat penyertaan modal daerah yang dialokasikan dalam APBD Kabupaten Sukabumi sebesar Rp152,5 miliar. Rinciannya, pada 2019 sebesar Rp32,5 miliar, tahun 2020 Rp30 miliar, tahun 2021 Rp30 miliar, tahun 2022 Rp30 miliar, dan tahun 2023 sebesar Rp30 miliar.
Sedangkan target dan realisasi pendapatan daerah yang bersumber dari penyertaan modal daerah yang dibukukan pada Desember 2019, tercatat Perumda Air Minum TJM sebesar Rp 0. Sementara realisasi pemasukan ke kas daerah dari PT BJB sebesar Rp7,750 miliar, Perumda BPR Sukabumi sebesar Rp280 juta, Perumda Pesona Wisata sebesar Rp34 juta, PT LKM Sukabumi sebesar Rp400 juta, serta Perumda Aneka Kelola Tambang dan Energi sebesar Rp 0. (adv)
Kontributor: Adji Suansa
Editor: Hafiz Nurachman