Nah Lho! Sanksi Bagi Pelanggar Tipiring di Kabupaten Sukabumi Cukup Berat

OPERASI tangkap tangan (OTT) bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah di bantaran maupun aliran sungai. Dok Foto Magnet Indonesia

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Denis Eriska, menambahkan kurun setahun terakhir jumlah pelaku yang kedapatan membuang sampah di tempat terlarang dan berhasil di sidangkan sebanyak 16 orang.

Jumlah pelanggar sebanyak itu dari wilayah Palabuhanratu saat digelar operasi yustisi terhadap pelaku pembuang sampah di sembarang tempat bekerja sama dengan Satpol PP dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

(Baca Juga: Tim Gabungan Copoti Reklame Bodong dan Jatuh Tempo)

“Upaya preventif dan tindakan tegas ini supaya masyarakat bisa menjaga lingkungan dari sampah. Sebenarnya masyarakat tidak usah membuang sampah di tempat terlarang lagi, terutama di bantaran maupun aliran sungai. Karena kami sudah siapkan tempat penampungan sampah sementara (TPSS) yang ditempatkan di hampir seluruh wilayah yang dapat terjangkau dump truk angkutan sampah,” jelasnya.

BACA JUGA   Jelang Pendaftaran Balon Kades, Dinas PMD Kabupaten Sukabumi Kuatkan Konsolidasi

Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP tak segan-segan akan menindak tegas para pelaku pelanggar Perda Nomor 13/2016 tentang Pengelolaan Persampahan dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Penindakan sebagai bentuk efek jera bagi pelaku pembuang sampah sembarangan.

“Kewajiban masyarakat adalah menjaga lingkungan agar tetap bersih, nyaman, dan asri. Buanglah sampah pada tempat yang telah disediakan pemerintah daerah, kalau tidak mau mendapat sanksi denda maupun kurungan badan,” tandasnya. (adv)

Kontributor:  Adji Suansa
Editor:  Sulaeman

Add New Playlist