Ari Apriyanto menambahkan, berdasarkan SHGB yang diterbitkan BPN ada warkah atau asal-usul bahwa lahan itu digarap oleh saksi Aas dan Budi serta Kholid.
“Pada persidangan, ternyata mereka tidak mempunyai lahan di daerah itu. Jadi, ada administrasi yang salah,” jelasnya.
Kuasa hukum PT Kemilau Rejeki, Risha Shindyani Halim, menjelaskan pada fakta persidangan terungkap, bahwa sengketa tanah yang dilakukan PT Zhong Min Hydro Indonesia adalah tanah legenda. Pemerintah Desa Mekarsari tidak memilik satu dokumen pun terkait tanah kas desa.
Dalam Perda, sambung Risha, tanah desa hasil pemekaran dari Desa Curugluhur itu bagian tanah kas Desa Mekarsari tidak ada satupun dokumen yang menyatakan berada di Blok Kampung Sindang.
(Baca Juga:Â Sidang Gugatan PT Zhong Min Hydro Indonesia Terus Bergulir)
“Pada sidang pekan depan kami akan disiapkan saksi dan bukti-bukti lainnya,” ucapnya.
Welfrid K. Silalahi menyatakan, saksi-saksi yang dihadirkan penggugat menegaskan tidak ada tanah kas desa ataupun sampalan, itu hanya cerita atau legenda.
“Kami lihat kerja sama antara PT Zhong Min Hydro Indonesia dengan pihak desa cacat hukum. Karena mereka memperjanjikan bukan yang menjadi miliknya. Desa tidak memiliki tanah kas desa atau sampalan,” paparnya.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis (28/11/2019) dengan tahapan pembuktian dari tergugat II. Mereka akan diberi kesempatan selama dua kali.
Salah satu poin gugatan PT Zhong Min Hydro Indonesia di antaranya memohon majelis hakim menghukum tergugat I (Jafar Rusdiana) dan tergugat II (PT Kemilau Rejeki) untuk membayar Rp10 miliar sekaligus dan seketika kepada penggugat.