Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Sukabumi, Ade Setiawan, mengatakan Pemkab Sukabumi akan menindaklanjuti masukan yang disampaikan mahasiswa tergabung dalam KAMMI mengenai Perbup perselisihan hasil Pilkades. Kendati demikian, Perbup tidak bisa diterbitkan secara cepat, harus dirumuskan kembali dengan pimpinan dan instansi terkait.
“Kami akan berupaya maksimal dalam penyelesaian sengketa hasil Pilkades ini. Mudah-mudahan secepatnya keluar surat sementara penyelesaian sengketa Pilkades dari pak bupati,” kata Ade yang juga dipercaya menjabat sebagai Ketua Panitia Pilkades tingkat kabupaten seraya bakal menerbitkan Perbup paling lambat satu pekan dari sekarang.
Sementara Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Thendy Hendrayana, menambahkan pedoman pelaksanaan Pilkades serentak gelombang III mengacu pada Perbup Nomor 51/2015 Pasal 27.
(Baca Juga:Â Unjuk Rasa Mahasiswa Berakhir Rusuh, Tiga Anggota Polisi Terbakar)
“Seluruh proses pelaksanaan Pilkades sudah melalui berbagai tahapan. Kita bekerja on the track. Jika ada permasalahan pada proses pelaksanaan Pilkades seharusnya diselesaikan oleh calon kades di setiap tahapan sebelum dilanjutkan ke tahapan berikutnya,” terang Thendy yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Panitia Pilkades tingkat kabupaten itu.
Ia mencontohkan soal ijazah palsu. Mestinya permasalahan itu disampaikan pada saat tahapan seleksi administrasi di tingkat desa maupun kabupaten
“Jika ada calon kades yang menggunakan ijazah palsu pasti tidak akan lolos ke tahapan selanjutnya karena telah melewati seleksi persyaratan administrasi,” ungkapnya.