“Makanya kami menolak pencabutan gugatan. Sidang akan kembali digelar pekan depan, dengan agenda mendengarkan replik dari penggugat,” terangnya.
Baca Juga: Dua Petani Takokak Ini Divonis 1 Tahun 5 Bulan
PT Zhong Min Hydro Indonesia menggugat mantan Kepala Desa Mekarsari, Jafar Rusdiana, sebagai tergugat I dan PT Kemilau Rezeki tergugat II. Turut tergugat yakni Kantor BPN Kabupaten Sukabumi. Salah satu gugatannya yakni Majelis Hakim untuk menghukum tergugat I dan II dengan membayar Rp10 miliar sekaligus dan seketika kepada penggugat. Menyatakan sita jaminan tanah sertifikat HGB atas nama PT Kemilau Rezeki, masing-masing seluas 16.910 meterpersegi, 10.420 meterpersegi, dan 10.020 meterpersegi.
Kuasa Hukum PT Kemilau Rezeki, Welfrid K Silalahi menjawab sebagai tergugat II dalam perkara Nomor: 16/Pdt.G/2019/PN Cbd. Menurutnya, beberapa dalil gugatan PT Zhong Min Hydro Indonesia cacat formil. Dicontohkannya, penggugat malah menggugat Jafar Rusdiana sebagai pribadi. Padahal, penggugat berdalih telah melakukan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Desa Mekarsari terkait tanah kas desa.
“Saat gugatan dilayangkan, Pak Jafar Rusdiana sudah tak menjabat sebagai kades. Jelas itu tidak memenuhi syarat formil, cacat formil, dan seharusnya Majelis Hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima,” tandasnya.
Reporter: Giri Trisna Martin
Editor: Sulaeman