Majelis Hakim Tolak Pencabutan Gugatan PT Zhong Min Hydro

SIDANG gugatan PT Zhong Min Hydro Indonesia terhadap mantan Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten, Jafar Rusdiana dan PT Kemilau Rezeki sedang berjalan di PN Cibadak. Foto: Magnet Indonesia

“Makanya kami menolak pencabutan gugatan. Sidang akan kembali digelar pekan depan, dengan agenda mendengarkan replik dari penggugat,” terangnya.

Baca JugaDua Petani Takokak Ini Divonis 1 Tahun 5 Bulan

PT Zhong Min Hydro Indonesia menggugat mantan Kepala Desa Mekarsari, Jafar Rusdiana, sebagai tergugat I dan PT Kemilau Rezeki tergugat II. Turut tergugat yakni Kantor BPN Kabupaten Sukabumi. Salah satu gugatannya yakni Majelis Hakim untuk menghukum tergugat I dan II dengan membayar Rp10 miliar sekaligus dan seketika kepada penggugat. Menyatakan sita jaminan tanah sertifikat HGB atas nama PT Kemilau Rezeki, masing-masing seluas 16.910 meterpersegi, 10.420 meterpersegi, dan 10.020 meterpersegi.

Kuasa Hukum PT Kemilau Rezeki, Welfrid K Silalahi menjawab sebagai tergugat II dalam perkara Nomor: 16/Pdt.G/2019/PN Cbd. Menurutnya, beberapa dalil gugatan PT Zhong Min Hydro Indonesia cacat formil. Dicontohkannya, penggugat malah menggugat Jafar Rusdiana sebagai pribadi. Padahal, penggugat berdalih telah melakukan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Desa Mekarsari terkait tanah kas desa.

BACA JUGA   Waduh! Setahun Terakhir Warga Tegallega Alami Krisis Air

“Saat gugatan dilayangkan, Pak Jafar Rusdiana sudah tak menjabat sebagai kades. Jelas itu tidak memenuhi syarat formil, cacat formil, dan seharusnya Majelis Hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima,” tandasnya.

Reporter:  Giri Trisna Martin
Editor:  Sulaeman

Add New Playlist