SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Penyerahan aset perumahan dari pengembang ke pemerintah daerah di Kabupaten Sukabumi diatur dengan payung hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63/2019. Perbup tersebut merupakan turunan dari Perda Nomor 5/2019 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Perbup tersebut mulai disosialisasikan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi. Sosialisasi untuk mempertegas kepada para pengembang mengenai payung hukum tersebut.
“Sejauh ini baru dua pengembang yang sudah menyerahkan aset kepada Pemkab Sukabumi. Kedua aset itu yakni Perum Taman Sari di Kecamatan Palabuhanratu dan Perum Pratama di Kecamatan Cisaat,” kata Sekretaris Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi, Puji Widodo, kepada magnetindonesia.co, Selasa (22/10/2019).
Baca Juga: Pemkab Sukabumi Ambil Alih PSU Perumahan
Dengan diserahkannya aset tersebut, ujar dia, maka menjadi jaminan keberlangsungan pemeliharaan serta pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di lingkungan perumahan dan permukiman. Jika aset perumahan tidak segera diserahterimakan, pihak pengembang harus melaksanakan pemeliharaan PSU yang tentunya membutuhkan biaya cukup besar.
“Pemkab memberikan peluang kepada pengembang dalam pengelolaan dan pemeliharaan PSU perumahan. Namun pengembang wajib melakukan perbaikan PSU yang rusak terlebih dulu sebelum diserahterimakan ke pemda,” bebernya.
Baca juga: Disperkimsih Kabupaten Sukabumi Target Selesaikan SPAM dan Kotaku
Beberapa fasilitas prasarana yang termasuk dalam PSU perumahan dan kawasan permukiman di antaranya jaringan jalan, jaringan saluran pembuangan air limbah domestik, jaringan drainase, dan tempat pembuangan sampah.