Kegiatan PKSP, lanjut dia, merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 dan bagian dari paket kebijakan ekonomi VIII sekaligus mencari solusi untuk menjawab hambatan dalam setiap proses pembangunan yang seringkali terjadi konflik akibat tumpang-tindih penggunaan lahan.
“PKSP salah satu acuan perbaikan data IGT di masing-masing sektor dan acuan perencanaan pemanfaatan ruang skala luas yang terintegrasi dalam dokumen Rencana Tata Ruang,” tandasnya. (adv)