Kejari Kabupaten Sukabumi Mulai Usut Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Jambenenggang

PARA pengurus Gerakan Masyarakat Peduli Uang Rakyat (Gempur) berfoto bersama dengan penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi usai diperiksa selaku pelapor. Foto: Magnet Indonesia

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Kejari Kabupaten Sukabumi mulai mendalami dugaan penyelewengan penggunaan Dana Desa di Desa Jambenenggang, Kecamatan Kebonpedes. Tahap awal, jajaran Korps Adhyaksa mulai meminta keterangan dari perwakilan warga mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Peduli Uang Rakyat (Gempur) selaku pelapor.

“Tadi kami dimintai keterangan secara tertulis,” kata perwakilan Gempur, Sulaimi, kepada wartawan, Rabu (10/7/2019).

Gempur melaporkan beberapa poin dugaan penyelewengan penggunaan Dana Desa yang diduga melibatkan oknum kepala desa setempat. Ia diduga tak transparan dalam penggunaan anggaran sejak 2015 hingga 2018 karena tidak pernah mengumumkan anggaran untuk diketahui masyarakat.

Untuk kegiatan pembangunan infrastruktur dituding tidak pernah memakai papan informasi proyek. Laporan lainnya, diduga terjadinya tumpang tindih anggaran, seperti pembangunan jalan dari Lemburtengah ke Kampung Muara yang menggunakan Dana Desa dan Distarkimsih.

BACA JUGA   Aliran Sungai Cisukawayana dan Cidahon Disterilisasi dari Sampah

Indikasi laporan lainnya yakni adanya tumpang tindih penggunaan dana pembangunan rawayan (jembatan gantung) Banen yang menghubungkan Desa Jambenenggang dengan Buniwangi, Kecamatan Gegerbitung pada 2016.

Terkait program rumah tidak layak huni (Rutilahu) 2018 bersumber dari Dinas Sosial sebanyak 40 unit diduga dipotong kisaran Rp1,5 juta hingga Rp2 juta oleh oknum aparat desa.

“Ini harus diusut tuntas. Kami akan terus kawal,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Desa Jambenenggang, Ojang Apandi, membantah adanya tudingan penyelewengan serta tidak transparan dalam pengelolaan Dana Desa. Ia menyayangkan adanya sejumlah perwakilan yang mengklaim warganya melaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Add New Playlist