DKPP Sanksi Lima Komisioner KPU Kabupaten Cianjur

KANTOR KPU Kabupaten Cianjur. Foto: Magnet Indonesia/Ruslan Ependi

CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Lima komisioner KPU Kabupaten Cianjur mendaparkan sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bentuk sanksinya berupa teguran keras kepada Hilman Wahyudi, Anggi Sofia Wardhani, Selly Nurdinah, Rustiman, dan Ridwan Abdullah.

“Namun putusan itu bukan berupa pemecatan kepada siapapun di antara kami,” tegas Ketua KPU Cianjur, Hilman Wahyudi, kepada magnetindonesia.co, Kamis (18/7/2019).

Pada putusan DKPP dinyatakan teradu 1 atas nama Hilman Wahyudi diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Divisi Keuangan, Umum, Logistik, dan Rumah Tangga. Lalu teradu 3 atas nama Anggi Sofia Wardhani diberikan peringatan keras. Sementra Selly Nurdinah, Rustiman, serta Ridwan Abdullah hanya diberikan peringatan biasa.

“Dari putusan DKPP, saya sendiri masih menjabat sebagai ketua merangkap Komisioner KPU Kabupaten Cianjur,” jelasnya.

BACA JUGA   Kelanjutan Hukum Oknum Kades Belum Jelas, Perangkat Desa Ancam Mogok Kerja

Hilman mengaku menerima putusan DKPP tersebut. Semua komisioner KPU Kabupaten Cianjur siap menjalankan semua hasil persidangan.

“Saya pribadi tidak ingin menilai apapun menyangkut putusan DKPP. Jalani saja,” tandasnya.

Kontributor:  Ruslan Ependi
Editor:  Eddy Surya Wijaya

Add New Playlist