Masih kata Septian, bagi korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya. Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh rumah sakit. Fotokopi KTP korban, surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan dan fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke rumah sakit lain.
Sementara itu, untuk korban luka-luka hingga mengalami cacat, Septian menerangkan harus memiliki laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya, keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban, fotokopi KTP korban, foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.
“Korban luka-luka kemudian meninggal dunia juga sama harus ada laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya, surat kematian dari rumah sakit/surat kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke rumah sakit. Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK). Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah. Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir bagi korban yang belum menikah, kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke rumah sakit lain,” bebernya.
Untuk korban meninggal dunia di TKP, cukup melampirkan laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya. Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya. Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit. Fotokopi KTP korban dan ahli waris, fotokopi KK, fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah, fotokopi akta kelahiran bagi korban yang belum menikah, terakhir menunggu proses pencairan.