Pemkab Cianjur Segera Kirim Surat ke Pabrik Soal Nasib Buruh yang Punya Hak Pilih

BURUH pabrik di Kabupaten Cianjur pada 17 April nanti akan diliburkan untuk menyalurkan hak suaranya di Pemilu 2019. Foto: Magnet Indonesia/Ruslan Ependi

CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Pemkab Cianjur akan mengirimkan surat imbauan kepada pabrik di Cianjur soal libur hari pemungutan suara Pemilu 2019 pada 17 April nanti. Intinya, pemkab melalui dinas teknis berkompeten minta perusahaan meliburkan pegawainya selama dua hari.

“In Syaa Allah, nanti saya akan berkoordinasi dulu dengan dinas. Nanti kami akan kirim surat ke semua perusahaan, khususnya pabrik yang mempekerjakan warga dari luar daerah, agar memberikan dispensasi libur selama dua hari,” kata Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, ditemui usai paripurna di Gedung DPRD Cianjur, Jumat (12/4/2019).

Herman sendiri mengaku baru menyadari dampak dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20. Utamanya bagi para buruh yang bekerja di pabrik.

BACA JUGA   Ini 6 Pasang Finalis Hasil Pemilihan Duta Wisata Mojang Jajaka

Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur, Usep Agus Zawari, mengatakan kondisi para buruh yang bekerja jauh dari tempat tinggalnya tidak memungkinkan untuk melaksanakan pencoblosan di TPS di kampung halaman mereka.

“Ini sebagai upaya tambahan jaminan terjaga hak konstitusi para buruh,” ujar Usep.

Bawaslu mengaku sudah mengingatkan pemilik pabrik besar yang ada di Kabupaten Cianjur memberikan kesempatan kepada buruh untuk menyalurkan hak politik mereka. Pada Pasal 498 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, disebutkan bila majikan atau atasan tidak memberikan kesempatan kepada karyawan/pekerja pada hari pemungutan suara, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan, bisa dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda sebanyak Rp12.000.000.

BACA JUGA   Begini Perilaku Anggota Polsek Palabuhanratu saat Pantau Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun

Add New Playlist