DPMPTSP Cianjur Sidak Pabrik Tripleks Diduga Bodong

PT Sama Altanmiah Indonesia yang diduga belum mengantongi kelengkapan izin disidak DPMPTSP Kabupaten Cianjur. Foto: Magnet Indonesia/Ricky Susan

CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur bergerak cepat melakukan sidak ke PT Sama Altanmiah Indonesia di Desa Jamali, Kecamatan Mande, yang diduga bodong, Kamis (11/4/2019).

“Kami langsung ke lokasi atas dasar pengaduan dari masyarakat. Kami juga mengecek kelengkapan surat-surat perusahaan,” kata Kepala Seksi Penanganan Pengaduan DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Anzani Anthonida, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (11/4/2019).

Anzani menjelaskan, dari hasil pengecekan ke lapangan terbukti perusahaan tersebut belum memiliki izin lengkap karena masih dalam proses pengurusan.

“Surat pengurusan dari mulai Pertek BPN sudah ada, surat Kajian UPL/UKL dari Dinas Lingkungan Hidup juga ada. Hanya izin lain-lainnya yang belum ada,” jelas dia.

BACA JUGA   Letkol Haris Sukarman Akhiri Tugas sebagai Dandim 0622 Diganti Letkol Suyikno

Pihak manajemen perusahaan mengaku masih terkendala masalah internal. Anzani memastikan di lingkungan perusahaan tak ada aktivitas.

“Di lokasi tidak ada aktivitas. Hanya ada bahan untuk pembuatan tripleksnya saja yang akan diolah nanti di Kecamatan Cikalongkulon,” ujarnya.

Anzani mengungkapkan, pihaknya akan memproses perusahaan tersebut meskipun sedang mengurus ataupun tidak ada izinnya. Hal itu untuk mengantisipasi perusahaan beraktivitas tanpa menyelesaikan proses izin terlebih dahulu.

“Kami akan proses karena dari hasil obrolan dengan salah seorang penanggungjawabnya, pabrik sudah berhenti beberapa hari lalu. Jadi sebelumnya pabrik itu sempat beroperasi,” ucapnya.

Selanjutnya DPMPTSP akan melayangkan surat ke Satpol PP Kabupaten Cianjur untuk ditindaklanjuti.

Add New Playlist