Dislutkan Kabupaten Sukabumi Klarifikasi Soal Pemecatan THL Berpose Victory

KANTOR Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi. Foto: Net/Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi angkat bicara menyangkut polemik dugaan pemberhentian terhadap seorang tenaga harian lepas (THL) di TPI Ciwaru, Kecamatan Ciemas. Pemberitaan soal dugaan pemecatan sepihak itu viral di media sosial setelah diposting warganet di Facebook.

“Tidak benar kalau pemutusan kerja sementara terhadap Riki Yusup itu tanpa surat resmi yang dikeluarkan dinas. Kami keluarkan surat itu sesuai prosedural dan mekanisme yang berlaku di instansi pemerintahan,” tegas Sekretaris Dislutkan Kabupaten Sukabumi, Arief Solihin, kepada magnetindonesia.co, Senin (8/4/2019).

Awalnya, pemberhentian THL itu diduga dipicu foto yang bersangkutan bersama sejumlah nelayan diunggah ke laman Facebook. Saat itu yang bersangkutan mengacungkan dua jari tanda V (victory) yang menegaskan gestur simbol salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

BACA JUGA   Terjaring OTT, Bupati Cianjur Dibawa ke Gedung KPK

Tertanggal 28 Maret 2018, Dislutkan Kabupaten Sukabumi menebitkan surat bernomor: 800/1460/Dislutkan tentang pemberhentian sementara Riki Yusup sebagai THL. Tak hanya itu, Dislutkan Kabupaten Sukabumi juga berkirim surat ke Panwaslu Kecamatan Ciemas meminta informasi tindak lanjut penyelidikan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Riki Yusup.

“Sekarang tahun politik. Cukup rentan terjadi politisasi kepada siapapun. Kami sering mengimbau agar honorer maupun ASN di lingkungan Dislutkan menjauhi dari hiruk-pikuk pesta demokrasi lima tahunan ini. ASN itu harus netral. Tidak memihak ke salah satu partai politik maupun capres,” jelasnya.

Add New Playlist