Caleg Sesalkan Tertukarnya Surat Suara DPRD Kabupaten di Cianjur

KANTOR Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur. Foto: Magnet Indonesia

CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Sejumlah calon legislatif di daerah pemilihan (dapil) 3 Kabupaten Cianjur menyesalkan tertukarnya surat suara DPRD Kabupaten Cianjur saat proses pemungutan suara, Rabu (17/4/2019).

Secara langsung maupun tidak, terjadinya insiden itu dinilai berpreseden negatif terhadap penyelenggaraan pesta demokrasi.

“Tapi saya meyakini jajaran KPU sudah bekerja maksimal,” ujar Muhammad Riksa Iman Pribadi, caleg di dapil 3 dari Partai NasDem.

Riksa berharap ke depan insiden itu tak terulang lagi. Ia melihatnya tidak ada unsur kesengajaan, tapi lebih kepada human error.

“Jadikan pelajaran. Harus bisa lebih baik ke depan,” tegas.

Senada diungkapkan Alvi Wahyudin, caleg di dapil 3 dari Partai Demokrat. Pemungutan suara di sejumlah TPS yang surat suaranya tertukar harus ditunda.

BACA JUGA   Selamat! Sembilan Pejabat Eselon III dan IV Jabat Posisi Baru

“Seperti di Desa Sukamanah, Kecamatan Mande. Terdapat beberapa TPS yang surat suaranya tertukar. Bahkan sudah dicoblos oleh masyarakat yang merupakan surat suara untuk DPRD dapil 1,” kata Alvi.

Dia mendukung rekomendasi Bawaslu soal pemungutan suara ulang (PSU) di dapil yang dianggap bermasalah.

“Kajian Bawaslu ini akan jadi jawaban dari persoalan yang ada. Yang jelas, sebagai caleg tentu ada kerugian yang saya alami,” tandasnya.

Sekretaris KPU Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, mengatakan terjadinya keterlambatan dan tertukarnya surat suara karena ada kesalahan di tingkat PPK dan jajarannya.

Soal rekomendasi PSU, Endan menjelaskan KPU akan selalu melaksanakan apapun sesuai aturan.

Kontributor:  Ruslan Ependi
Editor:  Hafiz Nurachman

BACA JUGA   Lokasi Penemuan Fosil Gigi Hiu Megalodon Akan Dijadikan Destinasi Wisata Geologi

Add New Playlist