Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 2 dan 3 junto pasal 55 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Reporter: Rudi Purwanto Chacha
Editor: Sulaeman