Kuasa Hukum Kasus BPNT Nilai Penetapan Tersangka Terlalu Prematur

Lambang Korps Adhyaksa. Istimewa

Ditegaskan Alamsyah, penetapan tersangka terhadap dua kliennya tidak mempunyai dasar hukum. Sebab, kapasitas Perum Bulog pada program BPNT hanya sebatas penjual beras komersial. Hal ini tertuang dalam Standar Operasional Bulog (SOP) Bulog Nomor: SOP-31/DM/08/2017.

“Penetapan tersangka terhadap klien kami keliru. Pihak Perum Bulog bukan pelaksana atau penanggung jawab program BPNT sesuai Perpres Nomor 63 tahun 2017 maupun Buku Pedoman Umum BPNT. Termasuk bukan pula penanggung jawab keuangan,” bebernya.

Alamsyah menjelaskan, hubungan hukum antara Perum Bulog Sub Divre Cianjur dengan pembelinya yakni keluarga penerima manfaat (KPM) merupakan jual-beli lepas atau komersial. Sesuai Perpres Nomor 63/2017, penyalur BPNT adalah Elektronik Warung Gotong Royong (E-Warong).

BACA JUGA   Masya Allah! Ada Mayat Bayi yang Dibuang di Parungkuda

Dalam BAB I Pasal I ayat (7) disebutkan E-Warong adalah agen bank, pedagang, dan/atau pihak lain yang telah bekerja sama dengan bank penyalur dan ditentukan sebagai tempat penarikan/pembelian oleh penerima bantuan sosial bersama bank penyalur.

Dilihat dari Nota Kesepahaman 4 Menteri tentang Penyaluran BPNT, sambung Alamsyah, secara fakta hukum tidak ada kata dan/atau satu kalimat pun yang menyebutkan adanya kewajiban dan/atau tanggung jawab Perum Bulog sebagai pelaksana penyaluran, baik dari sisi keuangan maupun pelaksanaannya.

“Di Perpres 63 itu jelas ada 4 menteri yang membuat nota kesepahaman penanggung jawab sebagai pelaksana penyaluran BPNT dan 17 menteri lainnya. Apakah Kejaksaan sudah memintai keterangan saksi dari empat menteri? Apakah sudah memeriksa Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagai Ketua Tim Pengendali Pelaksanaan Penyaluran BPNT?,” tanya Alamsyah.

BACA JUGA   Ini Mantan Pejuang Gerilyawan Berdarah Tionghoa dari Jampangtengah

Add New Playlist