SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Inspektorat Kabupaten Sukabumi telah melakukan Pemeriksaan Khusus (Riksus) terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2018. Selama Januari hingga Oktober, Riksus dilakukan terhadap 11 desa dari 381 desa di Kabupaten Sukabumi.
“Kami sudah menyelesaikan Riksus terhadap 11 desa diduga bermasalah dalam pengelolaan Dana Desa,” kata Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Komarudin, saat ditemui Magnet Indonesia Online di ruang kerjanya, Selasa (30/10/2018).
Berkas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Riksus, lanjut Komarudin, sudah diserahkan ke bupati. Mengenai sanksi, Komarudin mengatakan, tergantung persoalan yang dilakukan desa itu sendiri.
“Riksus dilakukan berdasarkan laporan masyarakat,” ungkapnya.
Komarudin mengaku rutin memberikan penyuluhan ke setiap desa agar tertib administrasi dalam pengelolaan Dana Desa. Utamanya agar mereka tak menyalahi aturan yang berlaku.
“Setiap kegiatan workshop yang digelar para kepala desa kami selalu diundang sebagai narasumber. Kami selalu memberikan masukan mengenai pengelolaan anggaran DD yang baik dan benar menurut peraturan,” imbuhnya.
Reporter:Â Â Heri Suryadi
Editor:Â Â Bondan Prakoso