SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat tentang APBD Perubahan 2019 dan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 telah selesai dibahas DPRD Kabupaten Sukabumi.
Penyampaian laporan keputusan dilaksanakan dengan menggelar rapat paripurna. Pada kesempatan itu, digelar juga pengambilan keputusan Raperda Propemda 2019 usulan eksekutif dan legislatif.
Baca Juga: Ketua DPRD Dipercaya Jabat Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Kabupaten Sukabumi
“Rapat dilaksanakan berdasarkan tindak lanjut hasil rapat antara Badan Musyawarah DPRD dengan pemerintah daerah yang digelar beberapa waktu lalu,” kata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, Senin (28/10/2019).
Selain itu juga telah dilaksanakan penyampaian nota pengantar Bapemperda mengenai Raperda usul inisiatif DPRD tentang Ketahanan Keluarga serta penyampaian nota pengantar penjelasan bupati atas tiga Raperda.
Baca Juga: Belasan Balon Kades Gagal Uji Kompetensi Datangi DPRD Kabupaten Sukabumi. Ada Apa?
Ketiga Raperda itu yakni Retribusi Jasa Umum dan Jasa Usaha, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Agrobisnis, serta Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertamanan, Pemakaman, dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengangkutan Mayat.
“Sebagaimana diketahui, berdasarkan amanat keputusan gubernur, DPRD telah melakukan kajian tentang itu. Kami juga telah menelaah dengan melanjutkan rapat gabungan DPRD. Maka pada 14 Oktober lalu telah disampaikan ke Bupati dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk dijadikan dasar penetapan Perda tentang APBD Perubahan 2019 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.