<strong>SUKABUMI</strong> | <strong>MAGNETINDONESIA.CO</strong> - DPRD Kabupaten Sukabumi bersama pemerintah daerah menyepakati Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2026. Persetujuan bersama tersebut dilakukan pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu, 16 September 2026. Rapat paripurna juga mengagendakan penetapan Keputusan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Kabupaten Sukabumi tahun 2027. Bupati Sukabumi, Asep Japar, mengatakan bahwa perubahan anggaran dilakukan sebagai upaya menyesuaikan perubahan asumsi makro ekonomi, pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang berdampak terhadap struktur APBD. "Penyesuaian anggaran mempertimbangkan dinamika pembangunan nasional dan provinsi. Perubahan APBD juga diarahkan untuk melaksanakan dan mempercepat program prioritas pembangunan guna mencapai target-target kinerja daerah," jelasnya. Bupati mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi atas berbagai catatan, pertanyaan, dan koreksi yang disampaikan selama pembahasan Raperda. "Masukan, saran, dan koreksi menjadi ruang evaluasi sekaligus upaya memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sukabumi ke depan," tuturnya. Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, menegaskan, setelah disetujui bersama antara eksekutif dan legislatif, Raperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi. "Hasil evaluasi Gubernur bagian dari tahapan penyempurnaan sebelum Raperda ditetapkan menjadi Perda definitif," tandasnya. Pada kesempatan itu, dilaksanakan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati dan pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi sebagai tanda disepakatinya Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. (<strong>adv</strong>)<!--nextpage--> <strong>Reporter</strong>: Nugraha <strong>Editor</strong>: Rian Munajat