Di bagian lain, Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi (Komdigi) telah berupaya melakukan perlindungan terhadap anak di ruang digital. Satu di antaranya menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Sejak 28 Maret 2026, pemerintah telah menerapkan kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun ke platform digital berisiko tinggi.
”Kita ingin memastikan anak-anak sebagai tunas bangsa tumbuh di ruang digital yang sehat, aman, dan sesuai usia perkembangan mereka,” jelasnya.
Melalui momentum Harkitnas, pemerintah juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari akademisi, praktisi, hingga generasi muda untuk kembali menyalakan semangat persatuan dan gotong royong ala Boedi Oetomo.
”Kebangkitan nasional tidak hanya dimaknai sebagai peringatan sejarah, melainkan gerakan kolektif untuk memperkuat solidaritas sosial, meningkatkan literasi digital, dan memastikan pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat luas,” pungkasnya. (adv)
Reporter: Nugraha
Editor: Rian Munajat












