Tim Monev DLH Kabupaten Sukabumi Kunjungi SPPG dan Dapur Umum MBG

TIm monev DLH Kabupaten Sukabumi mengunjungi SPPG dan dapur umum program MBG. Foto: Magnet Indonesia

“Jadi pengelola SPPG wajib melaporkan kinerja pengelolaan limbah yang dihasilkan dapur MBG secara berkala kepada DLH,” ujarnya.

Pengelola SPPG juga diwajibkan memiliki sistem instalasi pengolahan air limbah (IPAL) agar tidak mencemari selokan atau tanah. Selain itu pengelolaan limbah padat dari dapur MBG harus dipilah dan disimpan sesuai standar. (adv)

Reporter:  M Aditya
Editor:  Rian Munajat

BACA JUGA   Pemkab Sukabumi Diminta Turun Tangan atas Persoalan Tanah Milik Almarhumah Eni di Desa Karangpapak

Add New Playlist