“Jadi pengelola SPPG wajib melaporkan kinerja pengelolaan limbah yang dihasilkan dapur MBG secara berkala kepada DLH,” ujarnya.
Pengelola SPPG juga diwajibkan memiliki sistem instalasi pengolahan air limbah (IPAL) agar tidak mencemari selokan atau tanah. Selain itu pengelolaan limbah padat dari dapur MBG harus dipilah dan disimpan sesuai standar. (adv)
Reporter: M Aditya
Editor: Rian Munajat














