Tim Monev DLH Kabupaten Sukabumi Kunjungi SPPG dan Dapur Umum MBG

TIm monev DLH Kabupaten Sukabumi mengunjungi SPPG dan dapur umum program MBG. Foto: Magnet Indonesia

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi intensif melakukan monitoring dan evaluasi (monev) ke sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berikut dapur umum program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Kegiatan monev sebagai tindak lanjut Kepmen LH Nomor 2760 Tahun 2025 tentang Baku Mutu dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah Domestik serta Pengelolaan Sampah dari Usaha dan/atau Kegiatan SPPG.

Belum lama ini, tim Bidang Kemitraan dan Penataan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Sukabumi telah melaksanakan monev ke SPPG Balekambang 2 dan Nagrak Utara 3 di Kecamatan Nagrak serta SPPG di Kecamatan Nyalindung. Fokus pengawasan tim DLH melakukan penilaian terhadap ketaatan pengelola SPPG dalam menangani limbah cair dan padat agar tidak mencemari lingkungan.

BACA JUGA   Wisatawan Asal Sagaranten Hilang Misterius Saat Liburan di Pantai Cisolok

Kepala Bidang Kemitraan dan Penataan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Sukabumi Arli Harliana mengatakan kegiatan monev pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup di SPPG untuk memastikan dapur MBG mematuhi baku mutu dan standar teknologi pengolahan air limbah serta pengelolaan sampah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Jika SPPG tidak mematuhi standar sanitasi dan pengelolaan limbah, maka Badan Gizi Nasional (BGN) berpotensi menutup operasional dapur MBG,” tegas Arli, Senin, 2 Maret 2026.

Ia menyebut dasar hukum pelaksanaan monev ke SPPG merujuk pada regulasi pengelolaan limbah B3 dan peraturan terkait standar lingkungan. Sehingga SPPG dan dapur umum MBG wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan pengelolaan sampah serta air limbah dengan benar.

BACA JUGA   Edan! Sopir Angkot Diduga Cabuli Gadis Penyandang Disabilitas

Add New Playlist