Menurut dia kedua Raperda usul inisiatif DPRD mengulas berbagai kondisi darurat, termasuk kebakaran yang dapat menimbulkan kerugian besar baik korban jiwa, harta benda, kerusakan lingkungan, hingga gangguan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.
“Wilayah Sukabumi memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah dan harus dijaga agar berkelanjutan. Sehingga pengelolaannya perlu dilindungi payung hukum yang absolute,” terangnya.
Ia berharap ditetapkannya kedua Perda ini semua penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta pengelolaan jasa lingkungan di Kabupaten Sukabumi dapat berjalan lebih terarah, terkoordinasi dan memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat. Tetapi perlu ada kesadaran kolektif dari masyarakat untuk menjaga pencemaran lingkungan, eksploitasi sumber daya alam, serta pelestarian lingkungan.
“Peraturan ini diharapkan dapat menjamin keberlanjutan generasi sekarang dan yang akan datang, sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap kondisi lingkungan hidup dan upaya penyelamatan suatu peristiwa,” pungkasnya. (adv)
Reporter:Â Nugraha
Editor:Â Rian Munajat












