Dua Raperda Usul Prakarsa DPRD Kabupaten Sukabumi Direspons Positif Bupati

RAPAT paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dengan agenda pengambilan keputusan atas dua Raperda usul prakarsa legislatif. Foto: Istimewa

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup serta Raperda tentang Pencegahan Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran. Kedua payung hukum tersebut merupakan Raperda usul prakarsa legislatif.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan lahirnya dua Raperda ini berangkat dari inisiatif seluruh anggota legislatif dengan melihat fakta dan kondisi yang terjadi di lapangan. Terlebih, Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup serta Raperda tentang Pencegahan Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran, sangat diperlukan sebagai payung hukum dalam melakukan kegiatan personel di lapangan.

“Kedua Raperda ini nantinya akan dijalankan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan,” ujarnya di sela memimpin rapat di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu, 11 Maret 2026.

BACA JUGA   Pemkab Sukabumi Antisipasi Titik Rawan Macet Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran

Pada kesempatan itu, Bupati Sukabumi Asep Japar memberikan pandangan atas kedua Raperda usul prakarsa DPRD. Orang nomor satu di Kabupaten Sukabumi ini menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Komisi II yang telah menuntaskan pembahasan kedua Raperda penting tersebut.

“Saya merespons positif lahirnya dua regulasi ini. Karena Raperda ini sangat diperlukan sebagai langkah pencegahan kerusakan lingkungan, serta kesiapsiagaan, penanggulangan hingga penyelamatan yang terencana, terpadu dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Add New Playlist