SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat telah melaksanakan pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sukabumi tahun 2025. Pemeriksaan interim mulai dilaksanakan sejak 13 Februari sampai 14 Maret 2026.
Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat Eydu Oktain Panjaitan mengatakan pemeriksaan tahap awal untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah telah sesuai aturan. Terdapat tujuh auditor BPK yang dilibatkan dalam pemeriksaan interim di Kabupaten Sukabumi.
“Tim auditor ada di Kabupaten Sukabumi sejak 13 Februari lalu. Pemeriksaan keuangan rutin setiap tahun ini merupakan amanat UU,” kata Eydu di sela entry meeting pemeriksaan interim di Pendopo Sukabumi, Senin, 2 Maret 2026.
Eydu mengungkapkan bahwa pemeriksaan interim merupakan langkah awal sebelum intensif. Dalam pemeriksaan ini masih tahapan melengkapi kekurangan laporan keuangan. Nantinya akan ada catatan-catatan penting setelah pemeriksaan interim. Di mana catatan itu dapat menjadi rujukan agar laporan pertanggungjawaban bisa lebih berkualitas.
“Kami hadir di sini untuk mengajak bapak/ibu lebih awal mengindentifikasi permasalahan. Sebaiknya catatan-catatan penting itu langsung ditampung para perangkat daerah,” jelasnya.
Bupati Sukabumi Asep Japar menegaskan pemerintah daerah selalu melaksanakan setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI. Alhasil Pemkab Sukabumi terus meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berturut-turut.
“Kami berharap dapat memeroleh masukan yang konstruktif dari BPK dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan serta memperkuat sistem pengendalian internal di seluruh perangkat daerah. Hal ini berkorelasi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik,” bebernya.














