Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Dua Raperda Strategis Bersama Mitra Kerja

BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Sukabumi bersama mitra kerja tengah membahas dua Raperda strategis. Foto: Magnet Indonesia

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi bersama mitra kerja membahas dua Raperda strategis yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. Kedua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Rapat kerja melibatkan Dinas Sosial, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Baperida), dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi. Rapat pembahasan Raperda berlangsung di Aula Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Jumat, 9 Januari 2026.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi Bayu Permana mengatakan bahwa dua Raperda ini sangat strategis dan mendesak untuk dibahas secepatnya. Pembahasan meliputi materi muatan Raperda, keterlibatan partisipasi masyarakat, dan tata naskah akademik.

BACA JUGA   Sejumlah Kades dan ASN Diduga Pro Paslon pada Pilkada Kabupaten Sukabumi

“Pembahasan pertama difokuskan pada dua Raperda. Kegiatan ini sangat penting agar produk hukum daerah bermanfaat dan representatif,” kata Bayu.

Menurut Bayu penyusunan Raperda didasarkan pada perintah undang-undang, otonomi daerah, rencana pembangunan, dan aspirasi masyarakat. Naskah akademik juga sebagai dasar perumusan substansi Raperda yang selaras dengan sistem hukum nasional.

“Dua Raperda ini prioritas dalam Propemperda 2026. In Syaa Allah, bulan depan akan masuk agenda paripurna untuk mendapat persetujuan dari seluruh anggota DPRD,” jelasnya.

Ia berharap Raperda strategis ini dapat menjadi regulasi daerah yang inklusif, berkeadilan sosial, serta mampu memberikan perlindungan dan pelayanan optimal bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Add New Playlist