SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dan Satuan Tugas (Satgas) Linmas se-Kabupaten Sukabumi resmi dikukuhkan. Dasar hukum pengukuhan anggota Satlinmas dan Satgas Linmas mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Permendagri Nomor 11 Tahun 2023, serta Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 91 Tahun 2021.
Pengukuhan dan pelantikan anggota Satlinmas dan Satgas Linmas dilakukan oleh Bupati Sukabumi Asep Japar di Gedung Frinanda Palabuhanratu, Kamis, 29 Januari 2026. Anggota Satlinmas berasal dari tiap desa dan kecamatan yang terdapat di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Bupati Sukabumi Asep Japar menegaskan bahwa para anggota Satlinmas dan Satgas Linmas secara resmi telah mengemban tugas dan tanggung jawab besar dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan perlindungan masyarakat di tiap wilayah desa dan kecamatan.
“Ke depan seluruh anggota Satlinmas kita usulkan untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi Ahmad Riyadi menyebut sebanyak 386 orang status komandan regu (danru) telah dikukuhkan secara langsung. Sementara 10.852 orang anggota Satlinmas mengikuti pengukuhan secara daring. Jumlah keseluruhan yang dikukuhkan meliputi Satgas Linmas kabupaten, Satgas Linmas kecamatan, serta Kepala Satlinmas desa dan kelurahan se-Kabupaten Sukabumi.
“Pengukuhan ini bertujuan memberikan legalitas dan tertib administrasi bagi anggota Satlinmas yang akan disebar di tiap wilayah. Sejak sekarang mereka sudah punya tanggung jawab dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum tenteram berkolaborasi dengan Bhabinkamtimbas dan Babinsa,” pungkasnya. (adv)











