“PSA adalah antisipasi komprehensif yang melibatkan pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat untuk mendeteksi kerawanan bencana sejak dini. Termasuk rencana pembangunan harus berbasis mitigasi agar pengelolaan wilayah rawan bencana tidak lagi menimbulkan kemiskinan baru,” ujarnya.
Menurut Menko pemerintah akan mendorong perluasan cakupan PSA dan peningkatan manfaat bantuan sosial bagi daerah-daerah yang terdampak bencana. Sehingga semua kebutuhan mulai dari perlindungan sosial, identitas kependudukan, hingga bantuan iuran dapat tertangani.
“PSA harus benar-benar mendorong antisipasi dan penanggulangan masalah yang dihadapi masyarakat. Salah satu langkah cepat pemerintah ialah melakukan pendataan administrasi kependudukan,” ungkapnya.
Sejauh ini Kemenko PM menemukan sebanyak 202 kepala keluarga terdampak bencana belum memiliki dokumen kependudukan. Sementara Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi syarat utama untuk mengakses bantuan sosial, jaminan kesehatan, dan dukungan pemulihan ekonomi.
“Pemerintah wajib mempermudah akses layanan masyarakat, terutama di wilayah rawan bencana,” tegasnya.
Bupati Sukabumi Asep Japar menjelaskan pembangunan rumah bagi penyintas bencana mendapat dukungan dari anggota DPR RI dan perbankan. Hal itu sebagai bentuk solidaritas dan gotong royong terhadap pemulihan pascabencana di Kecamatan Cisolok.
“In Syaa Allah, target pembangunan rumah penyintas bisa selesai dalam waktu satu sampai dua bulan,” pungkasnya. (adv)
Reporter:Â Iqbal Salim
Editor:Â Rian Munajat










