“Semua proses perizinan sudah terintegrasi dalam sistem OSS secara elektronik. Pelaku usaha tidak perlu lagi datang ke banyak kantor. Cukup lewat sistem, semua terhubung otomatis dengan instansi terkait,” terangnya.
Ia menambahkan dalam penerbitan NIB sekarang memerhatikan dua aspek penting yaitu kesesuaian pemanfaatan ruang dan pengelolaan lingkungan. Bagi UMKM proses ini dibuat sederhana melalui sistem digital yang otomatis memvalidasi dokumen tanpa harus mengurus dokumen lingkungan secara manual.
“NIB bukan sekadar legalitas, tapi juga pintu masuk untuk mendapatkan akses permodalan, pembinaan, dan peluang naik kelas agar lebih produktif dan kompetitif,” cetusnya.
Saat ini, terdapat 25 tenant instansi di MPP Kabupaten Sukabumi, 11 di antaranya sudah aktif memberikan layanan publik dengan jadwal teratur. Layanan Keimigrasian yang baru diluncurkan juga sudah bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Respons masyarakat sangat positif, terutama dari wilayah Palabuhanratu dan Jampangkulon. Ini bukti bahwa kehadiran MPP benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (adv)
Reporter:Â Nugraha
Editor:Â Rian Munajat









