SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar gebyar Nomor Induk Berusaha (NIB) sekaligus peluncuran layanan Keimigrasian di Mal Pelayanan Publik (MPP), Rabu, 5 November 2025. Layanan perizinan terintegrasi untuk mendorong para pelaku usaha lokal memiliki NIB serta dapat mengakses berbagai pelayanan di MPP.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman mengatakan kehadiran MPP merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang prima, mudah, cepat, dan terintegrasi. Apalagi kemudahan pelayanan perizinan bagian dari upaya mewujudkan visi menuju Sukabumi yang Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah (Mubarakah).
“Kami ingin seluruh pelaku UMKM di Kabupaten Sukabumi memiliki legalitas usaha yang terdaftar resmi di sistem OSS. Semakin banyak pelaku usaha memiliki NIB, ke depannya akan mampu bersaing di tingkat regional maupun nasional,” ujarnya.
Terkait keberadaan layanan Keimigrasian di MPP Kabupaten Sukabumi, masyarakat tidak perlu lagi mengurus paspor atau dokumen lainnya ke Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Sukabumi yang jarak tempuhnya cukup jauh.
“Cukup datang ke MPP, semua layanan tersedia dalam satu atap. Ini langkah konkret dalam mendekatkan pelayanan yang inovatif dan efisien kepada masyarakat,” ungkap Ade.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Dede Rukaya menjelaskan pelaksanaan gebyar NIB merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitasi Penanaman Modal Daerah. Regulasi ini menyederhanakan proses perizinan sekaligus memperkuat fungsi pengawasan dan pembinaan pemerintah daerah.









