“Pupuk subsidi harus selalu tersedia di tiap pengecer maupun kios. Karena pupuk adalah kebutuhan utama bagi petani dalam meningkatkan produktivitas pertanian mereka,” tandasnya.
Berikut harga pupuk subsidi terbaru sesuai ketetapan pemerintah: Pupuk Urea dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram, Pupuk NPK dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram, Pupuk NPK kakao dari Rp3.300 menjadi Rp2.640 per kilogram, Pupuk ZA khusus tebu dari Rp1.700 menjadi Rp1.360 per kilogram, Pupuk Organik dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram. (adv)
Reporter:Â Asep Fadillah
Editor:Â Hafiz Nurachman














