SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna berkaitan dengan pengambilan keputusan terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa pemerintah daerah. Terdapat lima agenda penting pada rapat paripurna yang digelar Rabu, 12 November 2025.
Seperti pengambilan keputusan terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026 dan Raperda tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air serta penyampaian keputusan pimpinan DPRD tentang Penetapan Propemperda tahun 2026.
Berikutnya persetujuan penyempurnaan dan penyesuaian hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Raperda tentang APBD tahun anggaran 2026 dan Rancangan Peraturan Bupati Sukabumi tentang Penjabaran APBD 2026. Terakhir penyampaian nota pengantar Bupati mengenai Raperda tentang Pencegahan Penanggulangan Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran.
“Pada Propemperda 2026, ada 13 Raperda berasal dari inisiatif DPRD dan prakarsa pemerintah daerah yang sudah kita sepakati bersama. Pembahasan Raperda ini dimulai Januari tahun depan,” kata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali di sela memimpin rapat paripurna.
Budi juga menyampaikan agenda penting lainnya pada paripurna yaitu disetujuinya Raperda APBD 2026 setelah keluar surat hasil evaluasi Gubernur Jabar. Langkah selanjutnya, pemerintah daerah disarankan membuat lembaran daerah sebelum penggunaan APBD untuk kegiatan prioritas.
“Kita mendukung tujuan pemerintah daerah yang ingin menyesejahterakan masyarakat. Apalagi APBD disusun berdasarkan skala prioritas yang berkeadilan untuk kepentingan pembangunan daerah,” jelasnya.
Bupati Sukabumi Asep Japar mengatakan tahapan perencanaan penyusunan Raperda melihat kebutuhan daerah dan masyarakat. Sehingga produk hukum yang dihasilkan berkualitas dan sesuai keinginan masyarakat. Terdapat empat hal penting dalam penyusunan pembentukan Perda, yaitu perintah undang-undang, pelaksanaan kewenangan daerah otonom, dukungan terhadap rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah, serta pengakomodasian aspirasi masyarakat.
“Raperda yang akan kita susun mengacu pada relevansi kebutuhan daerah dan masyarakat. Tahun depan ada delapan Raperda masuk pada Propemperda. Semua Raperda prakarsa pemerintah daerah ini salah satunya untuk keberlangsungan satuan kerja perangkat daerah,” ungkapnya.










