SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Wakil Bupati Sukabumi Andreas mewakili Bupati membacakan jawaban terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD atas Raperda tentang Pencegahan Penanggulangan dan Penyelamatan Kebakaran serta Penyelamatan Non Kebakaran. Tanggapan Bupati disampaikan pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar Jumat, 14 November 2025.
Pada sidang paripurna sebelumnya, beberapa fraksi memberikan catatan, saran, dan koreksi bagi pemerintah daerah yang mengusulkan Raperda tentang Pencegahan Penanggulangan dan Penyelamatan Kebakaran serta Penyelamatan Non Kebakaran.
“Kami apresiasi atas dukungan, saran, dan kritik konstruktif dari seluruh fraksi terhadap penyusunan Raperda. Pemkab Sukabumi senantiasa berkomitmen meningkatkan pelayanan publik melalui penguatan standar sarana dan prasarana pemadam kebakaran sesuai Raperda yang diusulkan ke DPRD,” ujar Wakil Bupati Sukabumi Andreas.
Ia menyebut bahwa Raperda Pencegahan Penanggulangan dan Penyelamatan Kebakaran serta Penyelamatan Non Kebakaran disusun berdasarkan regulasi nasional, seperti Permendagri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran di Daerah, dan Keputusan Mendagri Nomor 364.1.306 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran.
“Sarana dan prasarana pemadam kebakaran akan kita optimalisasikan. Sehingga penanganan kebakaran lebih cepat dan keselamatan personel yang diterjunkan ke lokasi bencana terlindungi,” ungkapnya.
Pemkab Sukabumi sepakat dengan masukan dari seluruh fraksi mengenai urgensi peningkatan kapasitas mitigasi kebakaran, edukasi masyarakat, hingga kesiapsiagaan penanganan non kebakaran. Terlebih potensi kebakaran di wilayah Kabupaten Sukabumi masih tinggi. Alhasil, Raperda tersebut sangat berguna untuk memperkuat perlindungan dan keselamatan masyarakat, terutama petugas pemadam kebakaran.










