SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) tahap VII secara daring.
PKS OP4D ditandatangani Wakil Bupati Sukabumi Andreas didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Herdy Somantri di Pendopo Sukabumi, Rabu, 15 Oktober 2025. Secara bersamaan penandatanganan kerja sama juga dilakukan DJP dan DJPK melalui virtual.
Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah Askolani mengatakan kerja sama antara DJP, DJPK, dan pemerintah daerah ini salah satu upaya mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan daerah. Tujuan utamanya adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kemandirian fiskal daerah dengan menyelaraskan pengumpulan pajak antara pemerintah pusat dan daerah.
“Penguatan fiskal pusat dan daerah merupakan amanat undang-undang (UU), baik UU APBN, UU Hubungan Pusat dan Daerah, maupun UU lainnya. Sehingga, daerah harus lihai menarik pajak di sektor lain untuk menguatkan fiskal daerah,” kata Askolani.
Wakil Bupati Sukabumi Andreas menambahkan PKS OP4D diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah dan memperkuat fiskal daerah. Apalagi, tahun depan transfer keuangan dari pusat ke daerah mengalami penurunan cukup besar.
“Melalui PKS ini kita optimalisasikan pungutan pajak daerah. Semua perangkat daerah penghasil PAD bisa mendukung kemandirian fiskal daerah,” pungkasnya. (adv)











