“Jadi, rokok ilegal bisa diidentifikasi pada kemasannya. Terdapat lima kriteria di antaranya kemasan rokok tanpa dilengkapi logo Bea Cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai salah personalisasi, serta pita cukai salah peruntukan,” jelasnya.
Kepala Bidang Gakperda Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Muhamad Asep Saepudin, mengatakan meminimalisasi peredaran rokok ilegal di pasar gelap diperlukan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat. Namun demikian, masyarakat tidak membeli dan menjual rokok tanpa cukai yang berakibat akan mendapatkan sanksi hukum.
“Menolak rokok ilegal adalah langkah preventif membantu pemerintah dalam upaya meminimalisir peredaran produk tembakau dalam kemasan palsu di pasaran,” tegasnya.
Ia menyebut keterlibatan Satpol PP dalam kegiatan sosialisasi maupun penindakan BKCHT ilegal merupakan amanat pemerintah melalui PMK 72/2024 tentang Penyelenggaraan DBHCHT sektor penegakan hukum (gakum).
“Kita bersama Bea Cukai tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak tergiur oleh rokok dengan harga murah dan terjangkau. Saya pastikan itu rokok ilegal,” tandasnya. (adv)
Reporter: Â Asep Abdullah
Editor: Rian Munajat