SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai rokok ilegal masif dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Bogor dan Satpol PP Kabupaten Sukabumi. Satu di antaranya sosialisasi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) kepada masyarakat dan pelaku dari Kecamatan Gunungguruh.
Sebanyak 50 orang dari Kecamatan Gunungguruh mengikuti sosialisasi dengan serius sambil mendengarkan narasumber dari KPPBC dan Satpol PP. Para narasumber menerangkan kepada audien tentang ciri-ciri rokok ilegal dan sanksi hukum yang akan diterima pengedar rokok tanpa cukai.
Petugas KPBBC TMP A Bogor, Ristiawan, menjelaskan pembeli maupun pengedar rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana dan denda sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Karena itu, masyarakat dan pelaku usaha perlu mengenali rokok ilegal, baik kemasan sigaret kretek mesin (SKM) maupun sigaret kretek tangan (SKT) yang beredar luas di pasar gelap.
“Kami kembali mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak melakukan transaksi jual beli rokok ilegal. Semua harus tahu bahwa membeli rokok tanpa cukai dapat mengurangi penerimaan negara dari BKCHT,” kata Ristiawan, di sela sosialisasi BKCHT kepada masyarakat dan pelaku usaha, di Taman Wisata Oasis Selabintana, Senin, 6 Oktober 2025.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal dapat merugikan pemerintah. Sebab, pajak rokok tanpa cukai itu tidak bisa dipungut sebagai pendapatan negara. Alhasil, penerimaan negara yang bersumber dari hasil cukai tembakau semakin berkurang.