SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Bogor menggandeng Satpol PP Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) kepada masyarakat dan pelaku usaha yang terdapat di wilayah Kecamatan Cisaat. Mereka diminta mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan asli yang banyak beredar di pasaran, baik jenis sigaret kretek mesin (SKM) maupun sigaret kretek tangan (SKT).
Petugas KPPBC TMP A Bogor, Retno Wulandari Ristiawan, menyebutkan perbedaan rokok ilegal dan bercukai asli bisa dilihat dari kemasan. Ciri-ciri rokok ilegal di antaranya tanpa dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu dan pita cukai bekas, serta pita cukai ditempel bukan pada peruntukannya. Selain itu, harga rokok ilegal relatif murah dan terjangkau sehingga banyak diburu masyarakat.
“Peredaran rokok ilegal di pasar gelap bisa mengurangi penerimaan negara dari BKCHT. Oleh karena itu, masyarakat dan pelaku usaha tidak tergiur dengan harga rokok murah,” ujar Retno, di sela sosialisasi BKCHT kepada masyarakat dan pelaku usaha tahun 2025, di Taman Wisata Oasis Selabintana, Selasa, 7 Oktober 2025.
Ia meminta masyarakat dan pelaku usaha harus menolak peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Sebab, penolakan rokok tanpa pita cukai asli dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara dari BKCHT.
“Bea Cukai dan Satpol PP akan menindak tegas toko maupun distributor yang dengan sengaja mengedarkan rokok ilegal. Termasuk memberikan hukuman pidana dan denda sesuai UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” tegasnya.