SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) memberikan ruang pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Hal itu terungkap saat digelar rapat bersama antara Tim Koordinator Pencegahan Korupsi Wilayah Jawa Barat Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI dengan Pemkab Sukabumi, di Pendopo Sukabumi, Rabu, 24 September 2025.
Agendanya membahas pencegahan korupsi dan perbaikan tata kelola pemerintah daerah melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP). Rapat dihadiri Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama, Bupati Sukabumi Asep Japar, Sekda Ade Suryaman, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, para kepala perangkat daerah dan camat, serta kepala desa.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama, menegaskan KPK memiliki tugas dan kewenangan melakukan pencegahan, koordinasi, supervisi, monitoring, penindakan, serta eksekusi. Pada rapat ini KPK memberikan masukan-masukan kepada Pemkab Sukabumi, terutama mengantisipasi prilaku korupsi.
“Negara meminta kepada KPK untuk memberikan ruang pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Jadi, tugas kita tidak hanya melakukan penindakan dan eksekusi suatu perkara korupsi,” ujarnya.
Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku korupsi tidak menyelesaikan persoalan dasar. Mereka harus diberikan ruang diskusi, pendampingan, evaluasi, dan perbaikan supaya tidak melakukan perbuatan korupsi.