DPRD Kabupaten Sukabumi Sahkan Raperda tentang Perubahan APBD TA 2025

BUPATI Sukabumi Asep Japar menandatangani pengesahan Raperda tentang Perubahan APBD 2025. Foto: Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – DPRD Kabupaten Sukabumi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 melalui rapat paripurna, Jumat, 12 September 2025. Pengesahan dilakukan setelah terbit hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda tersebut.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyebutkan pengesahan Raperda Perubahan APBD 2025 menjadi Perda definitif berdasarkan keputusan kolektif kolegial pimpinan DPRD pascaterbitnya hasil evaluasi Gubernur. Selanjutnya pihak eksekutif menentukan nomor Perda yang dituangkan dalam lembaran daerah.

“Tugas kita untuk menetapkan Raperda menjadi Perda definitif sudah selesai. Kewenangan penomoran Perda kita serahkan kepada pemerintah daerah,” ujarnya.

Bupati Sukabumi, Asep Japar, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang selama ini terjalin. Apalagi, anggaran perubahan yang diperlukan untuk menjalankan program prioritas pembangunan di Kabupaten Sukabumi telah disahkan.

BACA JUGA   Unsur Forkopimda Kota Sukabumi Teken Deklarasi Penolakan Berandalan Bermotor

“Kami akan segera membuat lembaran daerah dan nomor Perda agar anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan daerah bisa digunakan sebelum tahun 2025 berakhir,” ungkapnya.

Ia menuturkan bahwa keputusan pimpinan DPRD merupakan tahap akhir dari proses pembahasan perubahan anggaran. Namun, kebijakan fiskal daerah yang tertuang dalam Perda Perubahan APBD 2025 tetap mengacu dengan program dan arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Add New Playlist