SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2026 disepakati DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Persetujuan dokumen rancangan KUA-PPAS 2026 bersamaan digelar rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat, 29 Agustus 2025.
Bupati Sukabumi, Asep Japar, menjelaskan, penyusunan dokumen KUA-PPAS mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026 serta memerhatikan sinergi dengan kebijakan pemerintah provinsi dan pusat. Termasuk merespons dinamika perekonomian daerah, pembangunan, dan dukungan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kesepakatan bersama ini bisa menjadi landasan dalam penyusunan Raperda tentang APBD 2026. Kami apresiasi kepada seluruh anggota DPRD yang telah bekerja maksimal membahas KUA-PPAS dalam tempo dua bulan,” ungkapnya.
Ia mengatakan, dokumen rancangan KUA-PPAS sebelumnya telah dibahas intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Prosesnya dilakukan dengan semangat kemitraan, kecepatan, transparansi, dan akuntabilitas.
“Namun, secara umum isi dokumen KUA-PPAS tetap mengedepankan kepentingan masyarakat Kabupaten Sukabumi, terutama di bidang infrastruktur,” terangnya.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyebutkan, persetujuan KUA-PPAS secara bersama-sama ini dalam rangka percepatan penyusunan Raperda APBD 2026 oleh pemerintah daerah. Pasalnya, sebelum akhir tahun 2025 Raperda APBD bisa disetujui pada rapat paripurna.