SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Bogor dan Satpol PP Kabupaten Sukabumi kembali mengingatkan masyarakat, pelaku usaha, serta pegawai pemerintahan tidak melakukan transaksi jual beli rokok ilegal. Pasalnya, pembeli maupun pengedar rokok tanpa pita cukai dapat dikenai sanksi pidana dan denda sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Penegasan itu disampaikan petugas Bea Cukai dan Satpol PP saat menggelar sosialisasi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal. Peserta sosialisasi melibatkan pelaku usaha, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, Ormas/OKP, serta perangkat kecamatan dan desa. Mereka berasal dari wilayah Kecamatan Cisolok.
Petugas KPPBC TMP A Bogor, Nur Fajriah, mengatakan, kegiatan sosialisasi bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mengenal ciri-ciri rokok ilegal kemasan sigaret kretek mesin (SKM) maupun sigaret kretek tangan (SKT) yang marak beredar di pasar gelap.
“Peredaran rokok ilegal itu dapat merugikan pemerintah. Karena pajak rokok tanpa cukai tidak bisa dipungut sebagai pendapatan negara. Sehingga, penerimaan negara yang bersumber dari cukai tembakau semakin berkurang,” ujarnya, di sela menjadi narasumber sosialisasi BKCHT ilegal, di Hotel Bunga Ayu Palabuhanratu, Kamis, 21 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, rokok ilegal bisa diidentifikasi pada kemasannya. Terdapat lima kriteria pada kemasan rokok di antaranya tanpa dilengkapi logo Bea Cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai salah personalisasi, serta pita cukai salah peruntukan.