‎Pos Anggaran Belanja PPPK Meningkat pada Perubahan APBD 2025

SIDANG paripurna dengan agenda penyampaian tanggapan atas fraksi-fraksi dan nota pengantar rancangan KUA-PPAS 2026. Foto: Ist

Mengenai KUA-PPAS 2026, kata Bupati, bahwa penyusunannya mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan bersinergi dengan kebijakan pemerintah provinsi maupun pusat. Namun, fokus utama pada 2026 adalah pemenuhan belanja wajib mengikat, penerapan standar pelayanan minimal, dan pelaksanaan program prioritas.

Bupati menambahkan, dokumen KUA-PPAS 2026 masih disusun sebelum terbitnya Perpres tentang rincian APBN maupun informasi resmi alokasi transfer ke daerah (TKD). Angka-angka dalam dokumen KUA-PPAS mengacu pada realisasi tahun-tahun sebelumnya dan disesuaikan dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026.

“Penyesuaian dokumen KUA-PPAS akan dilakukan setelah APBN 2026 resmi ditetapkan,” ucapnya.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyebutkan, terdapat dua agenda penting pada sidang paripurna kali ini, yaitu penyampaian tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD 2025 dan nota pengantar rancangan KUA-PPAS 2026.

BACA JUGA   Warga Desa Sirnarasa 'Curhat' Kualitas Beras Bantuan Pemerintah ke Wakil Rakyatnya

“Hari ini, kita telah mendengarkan penyampaian dari saudara Bupati. Seluruh anggota DPRD akan mengevaluasi tanggapan pemerintah daerah terkait pandangan umum maupun dokumen KUA-PPAS 2026 yang disampaikan pada sidang paripurna,” pungkasnya. (adv)

Reporter:  Nugraha‎
Editor:  M Aditya

Add New Playlist