DPRD Kabupaten Sukabumi Percepat Pembahasan Raperda Perubahan APBD 2025

RAPAT paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dengan agenda penyampaian nota pengantar atas Raperda Perubahan APBD 2025. Foto: Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Setelah perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) disetujui DPRD Kabupaten Sukabumi, eksekutif langsung mengusulkan Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2025. Usulan perubahan APBD diawali dengan penyampaian nota pengantar melalui rapat paripurna.

Bupati Sukabumi, Asep Japar, mengatakan, bahwa perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2024 tentang APBD 2025 dilakukan karena terdapat dinamika yang tidak sesuai dengan asumsi KUA-PPAS. Perubahan APBD juga merujuk pada Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Penyesuaian anggaran berdasarkan hasil evaluasi APBD 2025 semester pertama serta mempertimbangkan dinamika makro ekonomi, perubahan target pendapatan, belanja, dan pembiayaan,” terangnya, seusai menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin, 4 Agustus 2025.

BACA JUGA   Warga Desa Didorong Melek Digital dan Internet

Menurut dia, perubahan anggaran dilakukan karena ada penurunan pendapatan, pergeseran alokasi belanja, serta kondisi darurat, yang memungkinkan untuk disesuaikan. Hal ini juga hasil kesepakatan bersama atas perubahan KUA-PPAS yang telah disetujui DPRD pada 21 Juli 2025.

“Perubahan APBD kita fokuskan untuk memenuhi belanja wajib mengikat dan mendukung program-program prioritas pembangunan daerah,” tegasnya.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyatakan, pembahasan Raperda Perubahan APBD 2025 yang disampaikan eksekutif menjadi prioritas legislatif. Sebab, anggaran perubahan ini akan digunakan untuk menjalankan agenda penting pemerintah daerah yang sudah terprogram.

Add New Playlist