SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Seorang warga Kampung Cikawung RT 04/02, Desa Babakan Panjang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, sudah lama dikurung oleh pihak keluarganya di sebuah kamar. Adalah Ajan (45), yang diduga punya kelainan kejiwaan akut sejak bercerai dengan suami pertamanya.
Dia hidup dalam kurungan selama 15 tahun. Ajan bisa menghirup udara bebas setelah warga melaporkannya kepada Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Kecamatan Nagrak, perangkat desa setempat, hingga Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Wilayah Cibadak.
Kasus pengurungan warga dengan gangguan jiwa terungkap setelah viral di berbagai laman media sosial. Sehingga, memicu kesadaran masyarakat untuk melaporkan ada salah seorang warga di Kecamatan Nagrak mengalami gangguan mental.
PSM Kecamatan Nagrak, Harum, mengaku selama menjadi relawan sosial, kasus pengurungan orang dengan gangguan kejiwaan baru kali pertama ditemukan di wilayahnya. Apalagi, hidup dalam kurungan itu sampai 15 tahun lamanya.
”Setelah asesmen lapangan, kasus ini menjadi perhatian serius. Terlebih, warga dengan gangguan kejiwaan di Kecamatan Nagrak cukup banyak. Sehingga, perlu segera dievakuasi ke panti rehabilitasi mental,” kata Harum, Rabu, 27 Agustus 2025.
Sebelumnya, tambah Harum, kasus pemasungan juga pernah terjadi di Kecamatan Nagrak. PSM bersama pemerintah desa meminta bantuan Kemensos melalui Sentra Phalamartha Cibadak untuk merawat warga yang memiliki keterbelakangan mental.
”Banyak faktor gangguan jiwa ini terjadi di lingkungan keluarga prasejahtera. Kasus seperti ini perlu segera ditangani agar tidak menahun,” cetusnya.