“Kita terapkan sanksi pidana dan denda sesuai UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai apabila masyarakat dan pelaku usaha kedapatan menjual rokok ilegal. Karena itu jangan main-main dengan barang tanpa pita cukai,” jelasnya.
Retno mengajak masyarakat dan pelaku usaha dapat menolak peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Sebab, penolakan rokok tanpa pita cukai turut membantu pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara yang bersumber dari hasil tembakau.
“Tentunya, Bea Cukai dan Satpol PP akan menindak tegas peredaran rokok ilegal. Termasuk memberikan hukuman pidana dan denda terhadap penjual yang dengan sengaja mengedarkan rokok tanpa pita cukai,” tegasnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, H Ahmad Riyadi, menuturkan, meminimalisir peredaran rokok ilegal intensif dilakukan jajarannya bersama Bea Cukai. Apalagi, wilayah Kabupaten Sukabumi yang cukup luas, diduga menjadi lahan basah bagi distributor rokok tanpa cukai.
“Kita selalu dilibatkan dalam sosialisasi maupun penindakan rokok ilegal. Karena tugas dan kewenangan Satpol PP dapat melakukan penyelidikan, penindakan administratif, dan penertiban non yustisial terhadap pelanggar Perda,” terangnya.
Ia mengimbau masyarakat dan pelaku usaha di wilayah Kabupaten Sukabumi, khususnya Palabuhanratu tidak membeli maupun menjual rokok tanpa cukai yang bisa berimplikasi terhadap sanksi hukum.
“Kami minta kerja sama dari masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait peredaran rokok ilegal yang dijual bebas di pasaran,” pungkasnya. (adv)
Reporter: Bucong Nandi
Editor: M Raya