Bea Cukai Terapkan Sanksi Hukum dan Denda Bagi Pengedar Rokok Ilegal

KEGIATAN sosialisasi barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) ilegal yang digelar KPPBC Bogor dan Satpol PP Kabupaten Sukabumi. Foto: Magnet Indonesia

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Kali ke sekian, masyarakat dan pelaku usaha di wilayah Kecamatan Palabuhanratu diberikan edukasi tentang rokok ilegal alias tanpa pita cukai oleh petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bogor melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi. Mereka diminta tidak membeli dan menjual rokok tanpa cukai, baik jenis sigaret kretek mesin (SKM) maupun sigaret kretek tangan (SKT).

Demikian disampaikan petugas Bea Cukai dan Satpol PP di sela sosialisasi barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) ilegal kepada masyarakat, pelaku usaha, tokoh pemuda, perangkat kelurahan, serta perangkat kecamatan yang dilaksanakan di Hotel Bunga Ayu Palabuhanratu, Rabu, 20 Agustus 2025. Sosialisasi merupakan langkah tepat untuk mengetahui ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di pasar gelap.

BACA JUGA   Mantap! Presiden Jokowi Perintahkan Pembangunan Dermaga Pajagan Cisolok Dilanjutkan

Petugas KPPBC Tipe Madya Pabean A Bogor, Retno Wulandari, menegaskan, penyelundupan rokok ilegal di pasar gelap dapat menurunkan penjualan rokok berpita cukai asli, sehingga penerimaan negara dari BKCHT menjadi berkurang.

“Masyarakat jangan tergiur oleh rokok yang harganya murah dan terjangkau. Kami pastikan itu rokok ilegal yang sengaja diedarkan distributor ke toko-toko maupun warung kelontongan,” ujar Retno.

Ia mengatakan, perbedaan rokok ilegal dan asli bisa dilihat dari kemasannya. Rokok ilegal diketahui tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu dan pita cukai bekas, serta ditempel pita cukai bukan pada peruntukannya. Alhasil, harga rokok ilegal relatif murah dan banyak diburu masyarakat dibanding rokok berpita cukai asli.

BACA JUGA   Kabupaten Sukabumi Daerah Percontohan Bumdes di Indonesia

Add New Playlist