19 Warga Binaan Lapas Warungkiara Hirup Udara Bebas di Momen Hari Kemerdekaan RI ke-80

UPACARA peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80 di Lapas Warungkiara Kelas IIA. Foto: Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Ribuan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara Kabupaten Sukabumi, mendapatkan remisi umum, dasawarsa, serta bebas bersyarat. Remisi diberikan Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 tahun 2025.

Rinciannya, remisi umum diterima oleh 981 narapidana dan remisi dasawarsa diberikan kepada 1.059 orang. 19 orang di antara mereka menerima surat kebebasan. Warga binaan yang menerima remisi kebebasan langsung menghirup udara bebas dan bisa berkumpul kembali dengan keluarganya.

Penyerahan surat keputusan remisi bagi narapidana dilakukan dalam suasana upacara bendera peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80 di area Lapas Kelas IIA Warungkiara, Minggu, 17 Agustus 2025. Wakil Bupati Sukabumi Andreas bertindak sebagai pembina upacara.

BACA JUGA   Lailatul Ijtima di Kabupaten Sukabumi Kembali Digelar

“Hari ini, sebagian warga binaan Lapas Warungkiara sudah merdeka dari hukuman. Namun, di hari kemerdekaan ini mereka harus tetap membangkitkan nilai-nilai luhur kebangsaan,” kata Wakil Bupati Sukabumi, Andreas.

Menurutnya, kemerdekaan hakiki pada zaman penjajahan bisa diraih berkat perjuangan panjang para pahlawan. Di momen ini generasi penerus bangsa senantiasa memperingati hari bersejarah agar bendera merah putih tetap tegak berdiri menjulang tinggi di langit biru.

“Jadi, kemerdekaan yang kita rayakan ini adalah hasil pengorbanan tanpa pamrih para pahlawan. Mereka berjuang dengan keringat, cucuran air mata, darah, bahkan nyawa. Kita harus menghargai perjuangan mereka agar Indonesia tetap jaya,” terangnya.

Add New Playlist