Tok! DPRD Kabupaten Sukabumi Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024

PENANDATANGANAN kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024. Foto: Ist

Bupati Sukabumi, Asep Japar, menjelaskan, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD disusun berdasarkan laporan keuangan yang sudah diaudit BPK RI Perwakilan Jawa Barat. Bahkan, proses penyusunan ini bentuk pertanggungjawaban bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai upaya membangun konsensus dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

“Kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD dan seluruh perangkat daerah. Raperda yang telah disepakati akan diajukan ke Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi dan disahkan,” tuturnya.

Sedangkan mengenai Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029, telah melalui proses pembahasan yang matang antara Pansus DPRD dan jajaran pemerintah daerah. Termasuk telah mendapat fasilitasi dari Pemprov Jawa Barat melalui surat nomor 4612/HK.02.01/HUKHAM tertanggal 18 Juni 2025.

BACA JUGA   Harap-harap Cemas! Pemkot Tunggu Hasil Pemeriksaan 55 Sampel Swab

“Penetapan Raperda ini merupakan langkah penting untuk menjamin kesiapan pembiayaan pemilihan kepala daerah 2029,” pungkasnya. (adv)

Reporter:  Nugraha
Editor:  Hafiz Nurachman

Add New Playlist