SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pabrik Refuse Derived Fuel (RDF) sebagai bahan bakar alternatif untuk industri yang berasal dari sampah telah selesai dibangun di area Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cimenteng, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Pembangunan pabrik RDF diinisiasi oleh produsen semen PT Semen Jawa (SCG) berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Operasionalisasi RDF pun diresmikan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofik bersama Bupati Sukabumi Asep Japar dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman, di kawasan TPA Cimenteng, Kamis, 31 Juli 2025.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofik, menjelaskan, RDF menjadi solusi dalam persoalan sampah di Kabupaten Sukabumi. Kehadiran produsen semen SCG turut berpartisipasi untuk menyelesaikan masalah sampah yang tidak bisa diurai.
“Tadinya produsen semen ini menggunakan bahan bakar batu bara untuk proses produksinya. Setelah ada RDF mampu mengonversi batu bara dengan sampah hingga 30 persen,” kata Menteri Hanif, di sela peresmian pabrik RDF.
Menteri mengajak masyarakat Kabupaten Sukabumi turut serta memilah sampah organik dan anorganik yang dibuang ke TPS maupun TPA. Pemilahan juga bisa dilakukan di bank sampah milik perorangan maupun kelompok masyarakat.
“Mengatasi masalah sampah ini kita mulai dari hulu. Pemilahan sampah merupakan kunci penting dalam mengurangi volume sampah yang diproduksi rumah tangga, industri, restoran, dan perkantoran,” ungkapnya.
Bupati Sukabumi, Asep Japar, mengatakan, keberadaan pabrik bahan bakar alternatif atau RDF dapat mengatasi persoalan penanganan sampah di tiap Koordinator Wilayah (Koorwil) Pelayanan Pengangkutan Sampah di Kabupaten Sukabumi. Apalagi, TPA Cimenteng saat ini sudah overload oleh sampah kiriman dari Koorwil Palabuhanratu, Jampangkulon, Cibadak, Cicurug, Cisaat, dan Sukaraja.